PEMBUKTIAN PENJAMBRETAN YANG GAGAL DALAM CERPEN "PISPOT" 
KARYA HAMSAD RANGKUTI
(SEBUAH KETIDAKSUNGGUHAN DAN PEMBIARAN)

Cerpen "Pispot" Karya Hamsad Rangkuti ditulis pada tahun 80-an. Tetapi, masalah yang terjadi di dalamnya masih relevan dengan keadaan di negeri ini hingga hari ini. Masalah dalam cerpen “Pispot” adalah menyangkut perhatian terhadap kebutuhan rakyat kecil, tugas penegakan hukum (kinerja), fasilitas/akses kesehatan, dan pembiaran.

Upaya penegakan hukum yang sudah dimulai oleh “Aku” saat menangkap Lelaki Tertuduh (selanjutnya disingkat LT) sebagai pelaku penjambretan terhadap seorang korban (perempuan) tidak membuahkan hasil. Keadilan yang seharusnya ditegakkan seadil-adilnya tidak tercapai. Hal ini disebabkan penegak hukum,  yaitu polisi, tidak bekerja secara maksimal dan sungguh-sungguh. Polisi melakukan pekerjaannya seolah hanya formalitas saja. Proses hukum yang dilakukan terhadap LT tidak berhasil membuktikan bahwa LT telah menelan kalung hasil jambretannya. Dalam hal ini, polisi berhasil dikelabui oleh LT, sebab LT dapat menelan kembali kalung yang keluar bersama kotorannya hingga tiga kali tanpa diketahui polisi. Bahkan hal itu tidak diketahui polisi hingga proses pemeriksaan terhadap LT selesai dan tuduhan terhadap LT dicabut oleh korban (perempuan). Keadilan yang seharusnya diterima oleh korban (perempuan) tidak tercapai.

Penegakan hukum terhadap LT sebetulnya sudah cacat hukum. LT sebagai pihak tertuduh tidak diberi kesempatan membela diri. LT yang seharusnya mendapat perlakuan adil tidak diperlakukan demikian. LT dituding oleh “Aku”sebagai penjambret dan massa pun mengamuk, lalu melampiaskan amarah kepada LT. LT pun dibawa ke kantor polisi. Tidak ada penegakan hukum kepada massa pengeroyok LT. LT pun diperlakukan dengan tidak berlandaskan pada aturan hukum dan prinsip keadilan. Begitu saja LT diproses dan dipaksa (minum obat pencahar dan makan pisang-pepaya). LT dipaksa buang air besar berkali-kali hingga lemas dan lunglai dengan tujuan mengeluarkan kalung emas yang dituding “Aku” berada di dalam perutnya. Penegak hukum dalam kasus ini, sama sekali tidak bertanya kepada LT ihwal penjambretan itu. Polisi hanya menginterogasi “Aku” dan korban (perempuan). Selebihnya mereka mempercayai pengakuan dan laporan “Aku”, serta penjelasan korban (perempuan) tentang berat kalung emas yang dijambret.

Keadilan yang dicita-citakan “Aku” pun tidak berhasil. “Aku” sebagai bagian masyarakat yang membawa LT ke kantor polisi tidak berhasil membuktikan itu. Bahkan, aku telah berusaha membantu polisi saat LT terus menolak meminum obat pencahar dan memakan pisang dan pepaya guna mengeluarkan kalung emas yang ada di dalam perut LT.

Penegakan hukum kepada LT sebagai tertuduh tidak menghasilkan apa-apa dan LT sebagai korban amuk massa pun diabaikan begitu saja. Begitu pula, penegakan hukum bagi korban (perempuan) tidak berhasil mengembalikan kalungnya.

Alasan utama LT melakukan penjambretan itu adalah anaknya yang sakit. Biaya pengobatan yang dibutuhkan anaknya sangat mahal. Keadaan ini menunjukkan bahwa tidak tersedianya fasilitas dan akses kesehatan untuk masyarakat kelas bawah. Fasilitas dan akses kesehatan yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar masyarakat tidak terpenuhi. LT melakukan penjambretan karena terpaksa dan tidak ada pilihan lain untuk memenuhi itu.

Pengakuan LT kepada “Aku” bahwa dirinya memang telah menjambret korban (perempuan) tidak membuat “Aku” membawa atau menangkap LT kembali ke kantor polisi. “Aku” yang pada awalnya begitu semangat menegakkan keadilan menjadi berubah pikiran. “Aku” membiarkan LT berlalu begitu saja dan “Aku” sengaja meninggalkannya. Pembiaran yang dilakukan oleh “Aku” menunjukkan seolah dirinya tidak peduli lagi atas apa yang terjadi.

Sejumlah kritik tersebut ditujukan kepada: pemerintah, kepolisian (penegk hukum) dan masyarakat. Pemerintah yang tidak menyediakan fasilitas dan akses kesehatan telah membuat LT menjambret, meskipun LT sesungguhnya bukan seorang penjambret. Hal itu dilakukannya semata-mata guna memenuhi biaya pengobatan anaknya yang sakit.

Polisi dalam proses penegakan hukum kepada  LT sebagai penjambret tidak bekerja secara sungguh-sungguh. Hal ini menyebabkan polisi tidak berhasil membuktikan bahwa LT memang telah menjambret kalung korban (perempuan) dan menelan kalung itu. Polisi juga tidak memperlakukan LT  secara adil. Perlakuan polisi kepada LT jauh dari cara-cara manusiawi.

“Aku” sebagai sumber informasi utama dan orang yang menuding lalu melaporkan  LT akhirnya pun membiarkan LT pergi begitu saja. Padahal “Aku” telah mengetahui bahwa LT adalah pelaku penjambretan itu. LT mengakui perbuatannya kepada “Aku”. “Aku” sebagai bagian dari masyarakat yang tidak peduli lagi atas tindak kejahatan yang diketahuinya. Padahal “Aku” yang mengawali proses hukum kepada LT.

Komentar

Postingan populer dari blog ini