PEMBUKTIAN PENJAMBRETAN YANG GAGAL DALAM CERPEN "PISPOT"
KARYA HAMSAD RANGKUTI
(SEBUAH KETIDAKSUNGGUHAN DAN PEMBIARAN)
Cerpen "Pispot" Karya Hamsad Rangkuti ditulis pada tahun 80-an. Tetapi, masalah yang terjadi di dalamnya masih relevan dengan keadaan di negeri ini hingga hari ini. Masalah dalam cerpen “Pispot” adalah menyangkut perhatian terhadap kebutuhan rakyat kecil,
tugas penegakan hukum (kinerja), fasilitas/akses kesehatan, dan pembiaran.
Upaya penegakan hukum
yang sudah dimulai oleh “Aku” saat menangkap Lelaki Tertuduh (selanjutnya disingkat LT) sebagai pelaku penjambretan
terhadap seorang korban (perempuan) tidak membuahkan hasil. Keadilan yang seharusnya ditegakkan
seadil-adilnya tidak tercapai. Hal ini disebabkan penegak hukum, yaitu polisi, tidak bekerja secara maksimal
dan sungguh-sungguh. Polisi melakukan pekerjaannya seolah hanya formalitas
saja. Proses hukum yang dilakukan terhadap LT tidak berhasil membuktikan bahwa
LT telah menelan kalung hasil jambretannya. Dalam hal ini, polisi berhasil
dikelabui oleh LT, sebab LT dapat menelan kembali kalung yang keluar bersama
kotorannya hingga tiga kali tanpa diketahui polisi. Bahkan hal itu tidak
diketahui polisi hingga proses pemeriksaan terhadap LT selesai dan tuduhan
terhadap LT dicabut oleh korban (perempuan). Keadilan yang seharusnya diterima
oleh korban (perempuan) tidak tercapai.
Penegakan hukum
terhadap LT sebetulnya sudah cacat hukum. LT sebagai pihak tertuduh tidak
diberi kesempatan membela diri. LT yang seharusnya mendapat perlakuan adil
tidak diperlakukan demikian. LT dituding oleh “Aku”sebagai penjambret dan massa
pun mengamuk, lalu melampiaskan amarah kepada LT. LT pun dibawa ke kantor
polisi. Tidak ada penegakan hukum kepada massa pengeroyok LT. LT pun
diperlakukan dengan tidak berlandaskan pada aturan hukum dan prinsip keadilan.
Begitu saja LT diproses dan dipaksa (minum obat pencahar dan makan
pisang-pepaya). LT dipaksa buang air besar berkali-kali hingga lemas dan
lunglai dengan tujuan mengeluarkan kalung emas yang dituding “Aku” berada di
dalam perutnya. Penegak hukum dalam kasus ini, sama sekali tidak bertanya
kepada LT ihwal penjambretan itu. Polisi hanya menginterogasi “Aku” dan korban
(perempuan). Selebihnya mereka mempercayai pengakuan dan laporan “Aku”, serta
penjelasan korban (perempuan) tentang berat kalung emas yang dijambret.
Keadilan yang
dicita-citakan “Aku” pun tidak berhasil. “Aku” sebagai bagian masyarakat yang
membawa LT ke kantor polisi tidak berhasil membuktikan itu. Bahkan, aku telah
berusaha membantu polisi saat LT terus menolak meminum obat pencahar dan
memakan pisang dan pepaya guna mengeluarkan kalung emas yang ada di dalam perut
LT.
Penegakan hukum kepada
LT sebagai tertuduh tidak menghasilkan apa-apa dan LT sebagai korban amuk massa
pun diabaikan begitu saja. Begitu pula, penegakan hukum bagi korban (perempuan)
tidak berhasil mengembalikan kalungnya.
Alasan utama LT
melakukan penjambretan itu adalah anaknya yang sakit. Biaya pengobatan yang
dibutuhkan anaknya sangat mahal. Keadaan ini menunjukkan bahwa tidak
tersedianya fasilitas dan akses
kesehatan untuk masyarakat kelas bawah. Fasilitas dan akses kesehatan yang
seharusnya menjadi kebutuhan dasar masyarakat tidak terpenuhi. LT melakukan
penjambretan karena terpaksa dan tidak ada pilihan lain untuk memenuhi itu.
Pengakuan LT kepada
“Aku” bahwa dirinya memang telah menjambret korban (perempuan) tidak membuat
“Aku” membawa atau menangkap LT kembali ke kantor polisi. “Aku” yang pada
awalnya begitu semangat menegakkan keadilan menjadi berubah pikiran. “Aku”
membiarkan LT berlalu begitu saja dan “Aku” sengaja meninggalkannya. Pembiaran yang dilakukan oleh “Aku”
menunjukkan seolah dirinya tidak peduli lagi atas apa yang terjadi.
Sejumlah kritik
tersebut ditujukan kepada: pemerintah, kepolisian (penegk hukum) dan
masyarakat. Pemerintah yang tidak
menyediakan fasilitas dan akses kesehatan telah membuat LT menjambret, meskipun
LT sesungguhnya bukan seorang penjambret. Hal itu dilakukannya semata-mata guna
memenuhi biaya pengobatan anaknya yang sakit.
Polisi
dalam
proses penegakan hukum kepada LT sebagai
penjambret tidak bekerja secara sungguh-sungguh. Hal ini menyebabkan polisi
tidak berhasil membuktikan bahwa LT memang telah menjambret kalung korban
(perempuan) dan menelan kalung itu. Polisi juga tidak memperlakukan LT secara adil. Perlakuan polisi kepada LT jauh
dari cara-cara manusiawi.
“Aku” sebagai sumber informasi
utama dan orang yang menuding lalu melaporkan
LT akhirnya pun membiarkan LT pergi begitu saja. Padahal “Aku” telah
mengetahui bahwa LT adalah pelaku penjambretan itu. LT mengakui perbuatannya
kepada “Aku”. “Aku” sebagai bagian dari masyarakat
yang tidak peduli lagi atas tindak kejahatan yang diketahuinya. Padahal “Aku”
yang mengawali proses hukum kepada LT.
Komentar
Posting Komentar